Perizinan Usaha
MSI Consultant siap menjadi mitra terpercaya dalam mendirikan dan melegalkan usaha Anda. Kami menyediakan berbagai layanan perizinan lengkap yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di berbagai sektor. Jelajahi layanan kami berikut ini:
1. Dokumen Dasar Kegiatan Usaha
Pondasi utama legalitas perusahaan Anda:
- Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen notaris resmi untuk mendirikan badan usaha.
- SK Pengesahan Kemenkumham: Surat keputusan pengesahan badan hukum.
- NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak untuk entitas usaha.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas usaha dari sistem OSS.
2. Dokumen Data Usaha
Mengenal lebih dekat identitas dan klasifikasi bisnis Anda:
- Penentuan KBLI: Menentukan kode klasifikasi kegiatan usaha.
- Deskripsi Kegiatan Usaha: Rincian aktivitas usaha utama.
- Perizinan Usaha Berdasarkan Risiko:
- Risiko rendah: Cukup dengan NIB.
- Menengah rendah: NIB + komitmen sertifikat/perizinan.
- Menengah tinggi: NIB + izin usaha + sertifikasi teknis.
- Risiko tinggi: Izin lengkap + standar tambahan.
- Izin Lingkungan: Legalitas usaha dari perspektif dampak lingkungan.
- WLK Online & Perda: Wajib Lapor Ketenagakerjaan pusat dan daerah.
- Verifikasi Sertifikat Standar: Sertifikasi teknis sebagai syarat izin usaha.
3. Kelengkapan Persyaratan Perizinan Industri
Perizinan khusus untuk usaha di sektor industri dan lingkungan:
- SPPL: Untuk lahan industri < 1.000 m².
- UKL-UPL: Untuk lahan < 10.000 m².
- AMDAL: Untuk lahan ≥ 10.000 m² dengan dampak besar.
- Izin Industri: Legalitas untuk kegiatan produksi/manufaktur.
- SKT EBTKE Jasa Konstruksi: Izin teknis sektor konstruksi energi.
4. PB-UMKU & Izin Penunjang Usaha
Perizinan tambahan agar bisnis Anda makin siap bersaing:
- SIUP Mikro/Kecil: Surat izin usaha perdagangan umum.
- TDUP: Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk sektor pariwisata.
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL): Dibutuhkan untuk usaha berdampak lingkungan
- NIB: Identitas resmi dan izin dasar semua jenis usaha.
- TDP: Bukti pendaftaran usaha (sekarang tergabung dalam NIB di OSS).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Membuktikan lokasi alamat usaha.
- Izin Usaha Industri (IUI) Mikro/Kecil: Untuk usaha pabrikasi atau produksi skala kecil.
- Sertifikat Kompetensi: Pengakuan keahlian profesional tertentu.
- Izin Gangguan (HO): (Kini dihapus, tapi masih relevan di beberapa daerah).
- Izin Lokasi: Persetujuan penggunaan tanah untuk kegiatan usaha.
- Sertifikat K3: Kesehatan dan keselamatan kerja untuk usaha berisiko.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Mikro/Kecil: Legalitas usaha konstruksi kecil.
- NPWP Badan atau Pribadi: Untuk kewajiban perpajakan usaha.
- API-U/API-P: Angka Pengenal Importir Umum/Produsen untuk usaha kecil.
- Surat Rekomendasi Teknis: Untuk sektor perikanan, peternakan, pertanian.
- Sertifikat Karantina Produk: Wajib untuk produk pertanian, hewan, atau perikanan.
- Izin Usaha Distribusi (IUD): Untuk usaha distribusi non-perdagangan umum.
- NKV (Nomor Kontrol Veteriner): Untuk produksi dan distribusi pangan asal hewan.
- Izin Usaha Penyimpanan (Gudang): Untuk usaha dengan fasilitas gudang besar.
- SLO (Sertifikat Laik Operasi): Sertifikasi kelayakan instalasi listrik.
- NIDI (Nomor Identitas Instalasi Listrik): Registrasi instalasi listrik dari PLN.
- Sertifikat Hygiene & Sanitasi: Standar kebersihan usaha makanan/minuman.
- Sertifikat Halal: Sertifikasi halal BPJPH untuk produk makanan, minuman, kosmetik.
- Izin Edar BPOM: Untuk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen.
- Sertifikat PIRT: Izin produksi makanan dan minuman skala rumah tangga.
- Sertifikat PIRT: Izin produksi makanan dan minuman skala rumah tangga.
- Izin Penjualan Langsung: Untuk usaha model penjualan langsung atau MLM.
- Izin Usaha Mikro (IUMK): Surat keterangan berusaha untuk usaha mikro.
- Sertifikat Standar (OSS-RBA): Bukti pemenuhan standar teknis tertentu.
- Izin Pemanfaatan Air Tanah: Untuk penggunaan sumber air dalam jumlah besar.
- Pendaftaran Pangan Olahan Industri Rumah Tangga: Untuk distribusi pangan rumahan.
- Izin Tempat Usaha (IPU) - Pasar Modern: Untuk usaha di mal atau pusat belanja
- Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan Limbah: Untuk usaha pengelolaan limbah.
- Izin Penampungan Barang B3: Untuk usaha menangani bahan berbahaya.
- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Untuk budidaya dan pengolahan ikan.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mikro: Untuk tambang rakyat atau kecil.
- SPPT-SNI: Sertifikasi produk penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia.
- Pendaftaran Hak Cipta: Untuk usaha berbasis karya kreatif (software, musik, desain).
5. Kepesertaan & Kepatuhan Ketenagakerjaan
Pastikan perusahaan Anda patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan:
- Peraturan Perusahaan: Panduan kerja internal sesuai undang-undang.
- BPJS Kesehatan: Jaminan kesehatan wajib bagi pekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan kerja dan sosial bagi karyawan.
6. Legalitas Tambahan & Keanggotaan
Bangun kredibilitas dan perluasan jejaring bisnis Anda:
- KTA KADIN: Keanggotaan resmi di Kamar Dagang Indonesia.
- Sertifikat KADIN: Bukti keanggotaan komunitas bisnis nasional.
- Jasa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Pelaporan berkala LKPM kepada BKPM untuk PMA dan PMDN.
- Jasa Pembukaan Blokir Beneficial Owner (BO): Membantu membuka blokir dan memperbarui data pemilik manfaat perusahaan.
7. Kekayaan Intelektual & Dokumen Lingkungan
Amankan inovasi dan pastikan bisnis ramah lingkungan:
- Pendaftaran Hak Paten/Merek: Perlindungan kekayaan intelektual.
- Pembaharuan UKL/UPL: Perpanjangan dokumen lingkungan sesuai peraturan terbaru.
8. Dokumen Pendukung Pribadi & Administratif
Layanan administrasi untuk pemilik atau pengurus perusahaan:
- Surat Keterangan Jalan (SKJ): Dokumen pelengkap perjalanan dinas.
- SKCK/Police Clearance Certificate: Dokumen resmi dari kepolisian untuk kerja, pendidikan, visa, atau izin tinggal.
