December 21, 2019 - BY Admin

MSI Consultant sebagai Konsultan Hukum

Jasa Hukum Retainer  Merupakan bentuk kerjasama secara tetap dalam jangka waktu 6 Bulan Paling Lama 1 Tahun.  terhadap retainer client, Pelayanan hukum yang diberikan antara lain :

  • ·        Konsultasi lisan,
  • ·        Dalam bidang hukum yang berkaitan dengan masalah litigasi Perdata maupun Pidana,
  • ·        Tata Usaha Negara,
  • ·        Hak Milik Intelektual dan Bidang Korporasi,
  • ·        Perijinan usaha.
  • ·        Ketenaga kerjaan.
  • ·        Memberikan bantuan dalam memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara periodik triwulan,
  • ·       Pelayanan prioritas sebagai dan/atau menjadi kuasa hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang timbul melawan Klien dengan mendapatkan potongan khusus dari biaya yang dibebankan.
  • ·        Pelayanan sebagai Klien tetap khususnya mengenai jenis pekerjaan dan biaya–biayanya yang harus ditanggung akan termuat dalam suatu perjanjian tersendiri antara kantor Jasa Hukum Retainer dengan Klien.

  • ·        Besaran biaya sebagai klien tetap ( Client Retainer ) akan di sesuaikan dengan ruang lingkup dan luasan pekerjaan yang harus di kerjakan dengan segala hak-hak khusus yang semuanya akan tertuang dalam perjanjian Pelayanan Jasa Hukum Retainer.