Jasa Hukum Retainer
Merupakan bentuk kerjasama secara tetap dalam jangka waktu 6 Bulan
Paling Lama 1 Tahun. terhadap retainer
client, Pelayanan hukum yang diberikan antara lain :
- ·
Konsultasi lisan,
- ·
Dalam bidang hukum yang
berkaitan dengan masalah litigasi Perdata maupun Pidana,
- ·
Tata Usaha Negara,
- ·
Hak Milik Intelektual dan
Bidang Korporasi,
- ·
Perijinan usaha.
- ·
Ketenaga kerjaan.
- ·
Memberikan bantuan dalam
memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara periodik
triwulan,
- · Pelayanan prioritas sebagai
dan/atau menjadi kuasa hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang
timbul melawan Klien dengan mendapatkan potongan khusus dari biaya yang
dibebankan.
- ·
Pelayanan sebagai Klien
tetap khususnya mengenai jenis pekerjaan dan biaya–biayanya yang harus
ditanggung akan termuat dalam suatu perjanjian tersendiri antara kantor Jasa
Hukum Retainer dengan Klien.
- ·
Besaran biaya sebagai klien
tetap ( Client Retainer ) akan di sesuaikan dengan ruang lingkup dan luasan
pekerjaan yang harus di kerjakan dengan segala hak-hak khusus yang semuanya
akan tertuang dalam perjanjian Pelayanan Jasa Hukum Retainer.