Jasa Hukum Retainer
Merupakan bentuk kerjasama secara tetap dalam jangka waktu 6 Bulan
Paling Lama 1 Tahun. Terhadap retainer
client, Pelayanan hukum yang diberikan antara lain :
·
- ·
Konsultasi lisan,
- · Dalam bidang hukum yang
berkaitan dengan masalah litigasi Perdata maupun Pidana,
- · Tata Usaha Negara,
- ·
Hak Milik Intelektual dan
Bidang Korporasi,
- ·
Perijinan usaha.
- ·
Ketenaga kerjaan.
- ·
Memberikan bantuan dalam
memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara periodik
triwulan,
- ·
Pelayanan prioritas sebagai
dan/atau menjadi kuasa hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang
timbul melawan Klien dengan mendapatkan potongan khusus dari biaya yang
dibebankan.
- ·
Pelayanan sebagai Klien
tetap khususnya mengenai jenis pekerjaan dan biaya–biayanya yang harus ditanggung
akan termuat dalam suatu perjanjian tersendiri antara kantor Jasa Hukum
Retainer dengan Klien.
- ·
Besaran biaya sebagai klien
tetap ( Client Retainer ) akan di sesuaikan dengan ruang lingkup dan luasan
pekerjaan yang harus di kerjakan dengan segala hak-hak khusus yang semuanya
akan tertuang dalam perjanjian Pelayanan Jasa Hukum Retainer.
MSI Consultant Hadir untuk membantu memberikan solusi dalam
bisnis client sebagai salah satu pemecah masalah (Problem Solving) dalam bidang
Hukum, maupun pendampingan hukum.