Untuk Mendatangkan tenaga Kerja Asing (TKA) ada Persyaratan-Persyaratan yang wajib di lengkapi antara lain:


Dari Penjamin atau sponsor yang berada di Indonesia:

  • Akta Pendirian dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

  • Semua Akta Perubahan dan Pengesahan menteri Hukum dan HAM.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP : Kartu dan SKT)
  • Ijin Usaha (IUI/IUP/TDUP/SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Wajib lapor Ketenaga Kerjaan UU N0.7 Tahun 1981.
  • Kartu tanda Ikut serta BPJS.
  • Rekening Koran Perusahaan (3 Bulan Terakhir saldo Minimal USD1500)
  • Struktur Organisasi.
  • Identitas Pimpinan (KTP/KITTAS)
  • Identitas HRD (KTP)
  • KTP, Foto dan Ijazah Tenaga kerja Indonesia (TKI) Pendamping (1 TKA : 10 TKI)
  • Surat Permohonan.
  • Surat Kuasa.


Dari Calon Tenaga Kerja Asing (TKA):

  • Passport berlaku Minimal 18 bulan (Scan Dari Asli).

  • Curicullum Vitae (Cv)
  • Bukti Pengalaman kerja Minimal 5 Tahun.
  • Photo ukuran 4×6 = 8 Lembar (warna Dasar Merah)
  • Ijazah Sarjana.
  • Rekening Tabungan Pribadi.

  • Bebas dari daftar Cekal (Cegah Tangkal)