Untuk Mendatangkan tenaga Kerja Asing (TKA) ada Persyaratan-Persyaratan yang wajib di lengkapi antara lain:
Dari Penjamin atau sponsor yang berada di Indonesia:
- Akta Pendirian dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
- Semua Akta Perubahan dan Pengesahan menteri Hukum dan HAM.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP : Kartu dan SKT)
- Ijin Usaha (IUI/IUP/TDUP/SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Wajib lapor Ketenaga Kerjaan UU N0.7 Tahun 1981.
- Kartu tanda Ikut serta BPJS.
- Rekening Koran Perusahaan (3 Bulan Terakhir saldo Minimal USD1500)
- Struktur Organisasi.
- Identitas Pimpinan (KTP/KITTAS)
- Identitas HRD (KTP)
- KTP, Foto dan Ijazah Tenaga kerja Indonesia (TKI) Pendamping (1 TKA : 10 TKI)
- Surat Permohonan.
- Surat Kuasa.
Dari Calon Tenaga Kerja Asing (TKA):
- Passport berlaku Minimal 18 bulan (Scan Dari Asli).
- Curicullum Vitae (Cv)
- Bukti Pengalaman kerja Minimal 5 Tahun.
- Photo ukuran 4×6 = 8 Lembar (warna Dasar Merah)
- Ijazah Sarjana.
- Rekening Tabungan Pribadi.
- Bebas dari daftar Cekal (Cegah Tangkal)